ANTARA - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto pada Senin (24/1) berharap penolakan kedatangan Satgas COVID-19 tidak terjadi lagi. Sebelumnya terjadi penolakan terhadap satuan tugas penanganan COVID-19 dari pihak salah satu Madrasah Aliyah di Kota Malang baru-baru ini. Merujuk KUHP Pasal 212, bagi penolak Satgas COVID-19 dapat dipidana dan didenda. (Achmad Syaiful Afandi/Rayyan/Anom Prihantoro)