ANTARA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi persnya pada Rabu (15/12) mengatakan, pemerintah akan mengintegrasikan jenis pajak daerah melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pajak yang diintegrasikan di antaranya pajak penerangan jalan, parkir, pajak hotel, restoran hingga hiburan. Pajak-pajak tersebut disatukan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). (Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Anom Prihantoro)