ANTARA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin pada Senin(6/12) mengatakan pihaknya telah merencanakan untuk membuat program pelayanan kesehatan dan bantuan ekonomi kepada para korban pelanggaran HAM tanpa harus bergantung pada proses pengadilannya. Ia mengatakan sejak tahun 2012 hingga saat ini ada 6 ribu orang mengantongi surat keterangan korban pelanggaran HAM berat yang rata-rata kondisi ekonominya menengah ke bawah. Di sisi lain, Komnas HAM telah berhasil membawa tiga kasus pelanggaran HAM berat ke pengadilan. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro)