ANTARA -Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin pada Jumat (19/11) mengatakan di era digital saat ini penyebaran informasi dapat dilakukan dengan cepat, termasuk berita bohong atau hoaks. Oleh sebab itu Wapres menyerukan masyarakat untuk menghentikan narasi hoaks, sehingga kerukunan antar umat beragama dapat terjaga dan terpelihara. Pemerintah juga dengan tegas akan menindak para pelaku penyebar hoaks yang akan dijerat UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)