ANTARA -Jaksa Penuntut Umum (KPK) membacakan tuntutan kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA) dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta pada Senin (15/11). Jaksa meyakini NA telah menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto pada Februari 2021 lalu.
(Helmut Timothy/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Helmut Timothy/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)