ANTARA - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus piutang negara. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono pada Jumat(12/11) mengatakan saat ini ada 50.679 berkas kasus piutang negara yang diurus oleh PUPN dengan total nilai sebesar Rp76,89 triliun. Di tahun 2021 ini PUPN telah berhasil mengurangi piutang negara sebesar Rp2,23 triliun dan penurunan berkas sebanyak 18.332. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Arif Prada/Anom Prihantoro)