ANTARA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II Bandung memperpanjang masa berlaku hasil tes usap PCR menjadi 3x24 jam untuk penumpang kereta api jarak jauh. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 92 tahun 2021.Regulasi diberlakukan seiring turunnya kasus COVID-19. Kendati demikian, masa berlaku tes usap antigentidak berubah yaitu 1x24 jam. (Dian Hardiana/Rayyan/Anom Prihantoro)