ANTARA - Masyarakat yang berutang ke negara masih memiliki waktu kurang lebih dua bulan untuk mengajukan permohonan keringanan utang yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) paling lambat 1 Desember 2021 mendatang. Berikut syarat permohonan yang harus dipenuhi dan jumlah hak keringanan atau bantuan pelunasan utang yang bisa didapatkan.(Cahya Sari/Rayyan/Sizuka)