ANTARA - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.21 tahun 2021 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri. Khusus untuk transportasi udara, penumpang kini diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Kamis (21/10). Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)