ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), berupa rokok dan minuman keras serta barang ilegal, hasil penindakan periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021. Pemusnahan barang ilegal dengan total senilai Rp4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. (Saharudin/Yovita Amalia/Farah Khadija)