ANTARA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat penyebaran berita bohong (hoaks) yang menggunakan akun Youtube dengan nama Aktual TV. Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Ahmad Fauzan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
(Ahmad Fauzan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)