ANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Pemerintah Kota Batam, sepakat memberikan perlindungan sosial kepada 6.357 tenaga kerja non ASN. Seluruh tenaga kerja non ASN dilingkungan Pemkot Batam telah didaftarkan dalam dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Farah Khadija)