ANTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat koordinasi dengan lintas sektoral, terkait aturan baru pengawasan orang asing di masa pandemi, Selasa (21/9). Berdasarkan Permenkumham no. 34 tahun 2021 tentang visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang mulai berlaku 15 September 2021, orang asing sudah dipermudah masuk ke Indonesia dengan mengunakan visa kunjungan. (Melani Friati/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)