ANTARA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung tidak lagi mewajibkan penumpang Kereta Api membawa surat tanda resgitrasi pekerja (STRP) untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal. Namun, untuk menumpang kereta api lokal, penumpang cukup memperlihatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Stasiun Bandung mulai 14 September 2021. Penumpang tanpa vaksinasi diperbolehkan menumpang dengan syarat membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menerangkan alasan belum divaksin. (Dian Hardiana/Arif Prada/Anom Prihantoro)