ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memperluas pemberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan menjadi 51 titik mulai tanggal 10-12 September 2021. Selain diberlakukan di gerbang tol, aturan tersebut juga berlaku di jalur arteri yang tersebar di 15 Polres di Jawa Barat.
(Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
(Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)