ANTARA - PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan tidak melayani penumpang di bawah usia 12 tahun untuk menggunakan kereta api jarak jauh dan mewajibkan surat vaksin bagi penumpang usia di bawah 18 tahun. Aturan PT KAI itu guna memperkecil mobiltas warga di stasiun menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Sizuka)