ANTARA - Perusahaan industri yang memiliki surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat terus beroperasi saat PPKM. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, dalam webinar sosialisasi IOMKI pada Kamis (29/7). (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)