ANTARA - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, dan menggantinya dengan menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan pemerintah menentukan sebuah daerah masuk level 1 hingga level 4 adalah berdasarkan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, dan kondisi sosiologi masyarakat. (Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)