ANTARA - Kantor Imigrasi Batam memastikan kedatangan Warga Negara Asing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan secara terbatas. Hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk ke tanah air. (Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Anom Prihantoro)