ANTARA - Pemerintah mengharuskan para pelaku perjalanan dari luar negeri baik WNA maupun WNI untuk melakukan karantina selama delapan hari setibanya di Indonesia. Ketentuan ini merujuk pada adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 8 tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. Koordinator Karantina Kesehatan, Kemenkes, Imran Prambudi, Jumat (16/7) menyebut, karantina menjadi konsekuensi dari perjalanan luar negeri di masa pandemi. (Novendry Jeffy/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)