ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) pengendalian COVID-19, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (16/7), menyebut dalam revisi tersebut akan disertakan pasal yang memuat tentang sanksi pidana bagi para pelanggar aturan. (Cahya Sari/Rijalul Vikry/Chairul Fajri/Farah Khadija)