ANTARA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Ditjen PKH telah menerbitkan Surat Edaran tentang panduan pelaksanaan kegiatan kurban pada masa pandemi COVID-19. Panduan tersebut mencakup langkah-langkah mitigasi risiko dalam penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Tjahjani Widiastuti, dalam webinar pada Selasa, (12/7) mengajak masyarakat merayakan Idul Adha dengan memanfaatkan ruang digital. (Vicky Uswatun Hasanah/Soni Namura/Amita Putri Caesaria)