ANTARA - Mulai Senin (12/7) PT KAI Commuter Indoneia akan memperketat syarat bagi calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Layanan KRL hanya diperbplehkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Fadzar Pangestu/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)