ANTARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Polisi, TNI beserta para pemangku kebijakan lainnya, berkeliling Kota Solo menggunakan pengeras suara, Jumat (2/7), untuk memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat terkait aturan selama PPKM darurat. (Denik Apriyani/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)