ANTARA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Lhokseumawe, Aceh, menyebut sampai saat ini belum ada regulasi khusus tentang wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 saat masyarakat ingin berobat ke rumah sakit. Sejauh ini masyarakat tetap bisa menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS sebagaimana biasanya. (Try Vanny S/Sandi Arizona/Anom Prihantoro)