ANTARA -Kemudahan teknologi informasi saat ini membuat mudah berbagai informasi menyebar, bahkan sulit dibendung. Begitu juga dengan teknologi finansial atau "fintech", seperti pinjaman online (pinjol) illegal yang begitu mudah mempangaruhi masyarakat dalam hal memberikan pinjaman. Namun kehadiran pinjol ilegal tersebut bukan memberi manfaat, justru menjebak konsumennya. Karenanya OJK mengimbau masyarakat agar hati-hati, tidak tergiur pinjol khususnya yang memberikan berbagai kemudahan syarat.(Imam Prasetyo Nugroho/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)