ANTARA - Sebanyak 716 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Senin (24/5). Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 4 kasus yang terjadi di kota Palu. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam cairan detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan. (Rangga Musabar/Sandi Arizona/Rinto A Navis)