ANTARA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, akan berlangsung pada 9 Juni 2021. Guna menjaga kondusifitas daerah, KPU Kalimantan Selatan mengajak pasangan calon beserta pendukung, dan seluruh pihak terkait untuk melakukan ikrar bersama, yang bertujuan menjaga agar situasi tetap aman dan damai, sesuai asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil. (Latif Thohir/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)