ANTARA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah hanya untuk daerah dengan zona hijau mupun kuning. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (11/5), menyebut kapasitas di tempat ibadah maksimal 50 persen, tidak untuk lansia maupun orang sakit, serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
(Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)