ANTARA - Peneliti Ahli Utama Politik Pemerintahan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Mohammad Mulyadi, kepada ANTARA pada Kamis (6/5) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempensiunkan dini pegawainya yang tak lolos tes Aparatur Sipil Negara. Ia juga menyarankan KPK untuk melakukan Peninjauan Ulang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan alih status pegawai komisi antirasuah menjadi Apratur Sipil Negara ASN. (Nabila Anisya Charisty/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)