ANTARA - 6 (enam) Tempat Pengumutan Suara (TPS) didirikan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, untuk melaksanakan Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat, Rabu (28/04). PSU yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Halmahera Utara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu. (Harmoko Minggu/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)