ANTARA -Menyusul dikelolanya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021. Pemerintah berencana mengasuransikan seluruh aset TMII. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, Jumat (16/4), mengatakan saat ini sedang diaudit apa saja yang dirasa perlu untuk diasuransikan. (Kemenkeu/Fadzar Pangestu/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)