ANTARA - Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali, memutuskan tetap melanjutkan aturan isolasi bagi pasien COVID-19 tidak bergejala dan gejala ringan, meski pemerintah pusat sudah menghentikan kebijakan tersebut. Pada Selasa (2/3), Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan Pemkot Denpasar menganggarkan Rp1,8 miliar untuk isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan sehingga menekan penularan virus SARS-CoV-2. (Pande Gede Yudha Swandikha/Fahrul Marwansyah/Anom Prihantoro)