ANTARA - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut syarat karantina mandiri pencegahan virus corona selama lima hari bagi Warga Negara Indonesia dari luar negeri yang akan kembali ke Indonesia sudah sesuai pakem kesehatan. Kebijakan yang diterapkan tersebut merupakan bagian dari antisipasi penyebaran virus corona varian baru akibat mutasi. (Adimas Raditya Fahky P/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)