ANTARA - Seluruh narapidana baik tahanan kepolisian maupun kejaksaan yang akan masuk ke dalam Rumah Tahanan Kelas II A Palu, wajib melakukan rapid antigen atau tes cepat antigen dan menunjukkan hasil tes non reaktif kepada petugas rutan. Hal ini dilakukan pihak rutan dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan tersebut.(Rangga Musabar/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)