ANTARA - Penumpang penerbangan internasional tidak mendapat izin untuk masuk ke Indonesia, mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Peraturan ini juga berlaku di bandar udara internasional I Gusti Ngurai Rai, yang terletak di pulau dewata, Bali. Namun demikian layanan penerbangan tetap dibuka untuk penumpang khusus dan terbatas, yang datang bukan untuk berwisata. (Pande Gede Yudha Swandikha/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)