ANTARA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalaui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, melarang berbagai bentuk perayaan malam tahun baru yang bersifat mengumpulkan orang banyak di seluruh tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat wisata yang ada di Kota Palangka Raya, guna mencegah penyebaran COVID-19. Jika tetap melanggar, pemilik usaha akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. (Redianto Tumon Sp/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)