ANTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melarang masyarakat untuk berkerumun turun ke jalan dalam rangka merayakan malam pergantian tahun baru 2021 di tengah pandemi COVID-19. Tindakan pencegahan mulai digencarkan dan siap memberi sanksi bagi yang melanggar. (Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/Risbeyhi)