ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran Gubernur, terkait pelarangan kegiatan merayakan tahun baru, baik di dalam, maupun di luar ruangan, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, saat libur natal dan tahun baru 2021. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)