ANTARA -PT Kereta Api Indonesia mengimbau calon penumpang kereta api jarak jauh untuk melakukan tes rapid antigen paling lambat satu hari sebelum jadwal keberangkatan, guna menghindari antrean di stasiun. Hal ini terkait dengan para penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa yang diwajibkan, untuk menunjukkan surat keterangan tes rapid antigen negatif sesuai dengan surat edaran satgas penanganan COVID-19.(Ahmad Faishal Adnan/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)