ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang pemilihan kepala daerah, tanggal 6 sampai 8 Desember 2020. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, mulai dari patroli pengawasan anti politik uang hingga indentifikasi TPS rawan. (Afra Augesti/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)