ANTARA - Pemerintah resmi memangkas libur cuti bersama pada akhir tahun selama tiga hari, yakni pada 28 hingga 30 Desember. Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan pengurangan cuti tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dengan mempertimbangkan kasus COVID-19 di tanah air yang masih meningkat. (Cahya Sari/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)