ANTARA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana melaporkan pasangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhiddin ke Bawaslu setempat. Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukumnya menyebut pelaporan atas calon petahana itu atas dugaan pelanggaran pilkada terkait pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010. (Latif Thohir/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)