ANTARA - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota pada Rabu (14/10), menetapkan enam tersangka kasus perusakan dan penyerangan aparat keamanan pada aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Tangerang. Dari enam tersangka tersebut empat diantaranya masih berstatus pelajar. (Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)