ANTARA - Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE terkait kasus penyebaran berita bohong. VE membuat hoaks terkait 12 pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja melalui media sosial twitter. (Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Edwar Mukti Laksana)