ANTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, saat dihubungi ANTARA, Selasa (29/9) mengatakan para pasangan calon (paslon) kepala daerah beserta partai politiknya (parpol) dapat terjerat hukum pidana apabila melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. (Pamela Sakina/Andi Bagasela/Perwiranta)