ANTARA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Rabu (9/9) terdapat 69 petahana bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Sebagian besar pelanggaran terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerahnya masing-masing. (Kemendagri/Cahya Sari/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)