ANTARA - Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan aturan tegas bagi pelanggar ketentuan penggunaan masker di luar rumah. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu. (Saharudin/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)