ANTARA – Kondisi ketidakpastian ekonomi di tengah pandemi COVID-19 berdampak pada daya beli masyarakat. Akibatnya kewajiban membayar iuran bulanan pun membuat sebagian warga keteteran, salah satunya iuran BPJS kesehatan atau JKN-KIS. Terkait hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan relaksasi tunggakan bagi peserta JKN-KIS. Relaksasi yang dapat di ajukan melalui aplikasi Mobile JKN itu membuat peserta mendapatkan keringanan dalam membayar tunggakan sekaligus aktivasi kepesertaan JKN-KIS tanpa waktu lama. (Dian Hardiana/Sandi Arizona/Risbeyhi)