ANTARA - Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap aktivitas pemindahan isi elpiji melon ke elpiji nonsubsidi. Polisi menangkap tersangka, Saparin, warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, yang menggunakan modus operandi dengan memindahkan isi empat tabung elpiji ukuran 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg. Elpiji oplosan tersebut dijual kembali ke konsumen dengan harga lebih tinggi. (Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)